Terkini Daerah
Kisah Pilu Ibu di Semarang, Anak Jadi Korban Pemerkosaan 3 Preman saat Suaminya Dibawa Selingkuhan
Serangkaian kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dicatat oleh Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)
Editor: Mohamad Yoenus
Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang.
Hampir bersamaan, setelah kejadian pemerkosaan itu ketiga pelaku di penjara namun berbeda dengan kasus tersebut.
Mereka bertiga dikenal sebagai preman kampung dan merupakan residivis berbagai kasus seperti penganiyaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Alasan Kepolisan tidak menuntaskan kasus ini lantaran para pelaku residivis, kami harus menunggu mereka keluar dari penjara. Namun hingga kini tidak ada kelanjutan," bebernya.
Menurutnya, dirinya sudah berusaha maksimal namun tidak ada kejelasan dari Kepolisian.
Dia pun tidak dapat berbuat banyak dan memilih pasrah terhadap kasus tersebut.
Dia hanya berharap para pelaku pelecehan seksual kedepannya mendapat hukuman setimpal, kalau perlu hukuman mati.
"Tidak ada keadilan bagi anak saya, akan tetapi jangan bagi korban lain," paparnya.
Sementara korban pemerkosaan Nur (bukan nama sebenarnya) mengatakan, tepatnya pada 2018 saat dirinya berusia 16 tahun mendapat perlakuan kekerasan seksual hingga hamil.
Mendapat perlakuan tersebut, dia kehilangan semuanya mulai dari teman dan pendidikan.
Pasalnya saat itu dia dikeluarkan dari sekolah.
"Sekolah takut namanya tercemar sehingga saya dikeluarkan padahal saya ingin tetap melanjutkan sekolah saya yang saat itu masih kelas 2 SMA," ungkap warga Solo ini.
Baca juga: Sosok Suharjito Pengusaha Kaya Raya Penyuap Menteri Edhy Prabowo, Simak Fakta Sumber Penghasilannya
Nur juga harus memperjuangkan keadilan dengan membawa kasus kekerasan seksualnya yang dialaminya ke ranah hukum.
Dia harus bolak-balik ke kantor Polisi dan Pengadilan sembari mengurus anaknya yang masih bayi.
Setelah berbulan-bulan akhirnya pelaku dijebloskan ke penjara dengan hukuman selama tujuh tahun.