Terkini Daerah
7 Fakta Oknum Pimpinan Ponpes Perkosa 7 Muridnya, Tak Dapat Kebutuhan Biologis karena Istri Hamil
Pria berinisial AG (32) yang merupakan pimpinan Ponpes di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial AG (32) yang merupakan pimpinan Ponpes di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
AG ditangkap sebagai tersangka pencabulan.
Ia dengan tega dan sadar mencabuli 7 santri yang semua masih di bawah umur.
Mereka berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17).
Baca juga: Awalnya Pura-pura Terhipnotis, Gadis Ini Teriak Histeris Ngaku Dicabuli Dukun yang Mengobatinya
Oknum pimpinan Ponpes ini harus menjalani hukuman dan meringkuk di Sel Tahanan Polres OKI.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tidak Dapat Kebutuhan Biologis
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan kepada polisi, AG mengaku tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020).
Ini disebabkan istrinya tengah hamil tua.
2. Modusnya Ajarkan Amalan
"Modus yang dilakukan tersangka ialah mengajarkan amalan agar mereka (para santri-red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya.
Baca juga: Siswi SMP di Samarinda Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Pelaku Lakukan Aksinya saat Siang Hari
3. Ada yang Dicabuli sejak April 2020
Salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.
4. Cabuli Satu kali pada Korban