Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Begini Cara Lapor

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termin II telah disalurkan.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Begini Cara Lapor 

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Gaji bagi Guru Honorer, Cek Daftar Nama dengan Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Guru Honorer dengan Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Bantuan Langsung Tunai (BLT)BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved