Terkini Nasional
Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diusulkan Diperpanjang, Ini Penjelasan Menkop UKM Teten Masduki
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM berpeluang diperpanjang hingga tahun depan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM berpeluang diperpanjang hingga tahun depan.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Rabu (25/11/2020).
Teten Masduki mengatakan, hingga saat ini, jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sudah melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Gaji bagi Guru Honorer, Cek Daftar Nama dengan Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk itu, ia sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT ini bisa diperpanjang hingga tahun depan.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Hingga hari ini, nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Baca juga: Banyak yang Berminat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akankan Program Berlanjut Tahun Depan?
Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.
Selain itu, Teten juga mengatakan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Baca juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut
Besaran bantuan untuk program ini adalah sebanyak Rp 2,4 juta per pelaku usaha.
Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Jenis Usaha yang Mendapat BLT UMKM
Dilansir Tribunnews.com, untuk mendapatkan BLT UMKM, pemerintah telah mengkategorikan usaha apa saja yang mendapatkan BPUM ini.
Masih dikutip dari Kompas.com, beberapa jenis UMKM yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM adalah usaha mikro di bidang apapun.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.