Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Ayah Aniaya Anaknya Usia 2 Tahun, Patahkan Tangan sang Putri karena Merasa Tidurnya Terganggu

Balita perempuan berinisial PA itu harus mengalami patah tulang di bagian tangan karena ulah ayahnya sendiri, Tri Fikri (26).

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Takasuu
Ilustrasi penganiayaan orang tua terhadap anak-anak. Balita perempuan berinisial PA itu harus mengalami patah tulang di bagian tangan karena ulah ayahnya sendiri, Tri Fikri (26). 

Saat itu PA dalam kondisi menangis kesakitan, terjatuh dan memegangi tangannya.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi penganiayaan. (Tribun Pekanbaru)

Hukuman di Atas Lima Tahun

Kejadian itu pun terdengar oleh para tetangga hingga membuat mereka mendatangi rumah Tri.

Mengetahui Tri berbuat kejahatan, keluarga beserta warga langsung mengamankan pelaku.

"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat."

"Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan,"ujar Kasat.

Baca juga: Berdalih Bisa Buka Bank Gaib, Pria Ini Dibantu Istri Perkosa 2 Bocah di Hutan, Ini Kronologinya

Akibat perbuatannya itu, Tri dijerat pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sedangkan PA, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Balita 2 Tahun, Tangan Dipatahkan oleh Sang Ayah, Ini Penyebabnya" dan judul "Ayah Patahkan Tangan Anak 2 Tahun, gara-gara Korban Rewel Ganggu Tidur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
AyahAnakMusirawasSumatera SelatanPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved