Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Anies Baswedan, Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Bukan Oposisi Presiden, Begitu Sebaliknya

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyampaikan pendapatnya terkait kasus Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyampaikan pendapatnya terkait kasus Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyampaikan pendapatnya terkait kasus Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan belum lama ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait terjadinya kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, lantas muncul isu-isu akan adanya pencopotan Anies Baswedan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Anies Disebut Membiarkan Kerumunan Habib Rizieq, Fadli Zon Justru Salahkan Mahfud MD dan Pemerintah

Baca juga: Hoaks Foto Habib Rizieq Shihab Terbaring Lemah di Rumah Sakit Dijenguk Anies Baswedan, Ini Faktanya

Kondisi itu lalu dimaknai bahwa memang ada hubungan yang tidak harmonis antara Anies dengan pemerintah pusat.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (24/11/2020), Irmanputra memastikan bahwa tidak mudah bagi Mendagri untuk bisa melepas jabatan Anies.

Menurutnya pencopotan Anies maupun kepala daerah lainnya harus melalui pemakzulan.

Hal itu karena kepala daerah tidak berbeda halnya dengan seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka muncullah perdebatan, kalau dia dipilih langsung enggak boleh dong dia diberhentikan oleh pemerintah pusat begitu saja," ujar Irmanputra.

"Diterima logika itu, maka digunakan instrumen mengikuti ketika presiden dipilih langsung, kalau mau diberhentikan pakai mekanisme pemakzulan," jelasnya.

Meski begitu, Irmanputra tidak berharap kondisi tersebut lantas dimaknai berbeda oleh setiap kepala daerah.

Menurutnya, tetap saja, tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah berada di bawah kewenangan presiden atau pemerintah pusat.

"Banyak kepala daerah karena merasa dia dipilih langsung oleh rakyat sehingga program kebijakan strategis nasional itu tidak diikuti," kata Irmanputra.

"Karena bagaimanapun gubernur, bupati, wali kota itu adalah dia tetap pembantu presiden," jelasnya.

Baca juga: Bawa-bawa Ahok terkait Karangan Bunga bagi Pangdam Jaya, Kuasa Hukum FPI: Enggak Ngaruh Buat Kita

Lebih lanjut, Irmanputra juga menegaskan bahwa kepala daerah dan presiden harus sejalan dalam mengemban roda pemerintahan.

"Dia bukan oposisi presiden, begitu pula presiden bukan oposisinya dia. Antara presiden, gubernur ini tidur satu ranjang kekuasaan yang sama," terangnya.

Halaman
123
Tags:
Anies BaswedanPilpres 2024Habib Rizieq ShihabIrmanputra SidinPolda Metro JayaTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved