Terkini Daerah
Lagi Karaokean dengan Istri Orang, Pria di Prabumulih Dibunuh Suami Selingkuhanya di Ruang Karaoke
Seorang suami bernama Rivat Eka Putra (42) tahun nekat membunuh selingkuhan istrinya bernama Ario Fernando (34) di lantai 1 Diva Family Karaoke.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunSumsel.com/Edison
Istri pelaku pembunuhan di Diva Family Karaoke Prabumulih ketika diamankan petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020).
Akibat perbuatan Rivat, ia akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP.
Ia terancam dipenjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Prabumulih untuk dilakukan otopsi.
Sang istri sendiri kini turut diamankan polisi terkait kasus ini.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku & dan Motif Pembunuhan di Diva Familiy Karaoke Prabumulih, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI