Terkini Daerah
Terungkap Motif Pelaku Bunuh Pria yang Nikahi Mantan Istrinya di Mojokerto: Korban Tak Direstui
Pihak kepolisian mengamankan pelaku pembacokan terhadap pria yang merupakan suami baru dari mantan istrinya di Mojokerto, Minggu (22/11/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian mengamankan tersangka pembacokan terhadap pria yang merupakan suami baru dari mantan istrinya di Mojokerto, Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya, Supriyono tega membacok Sugeng Riyanto (52), seorang pria yang menikahi mantan istrinya.
Dikutip TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Senin (23/11/2020), Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan motif pembunuhan dengan cara pembacokan itu lantaran ada rasa kecemburuan dan ketidakiklasan.

Baca juga: Dijambret saat Boncengkan 2 Putrinya, Ibu Rumah Tangga Tewas Terjatuh dari Motor
Baca juga: Selamatkan Anaknya yang Lemas di Dalam Sumur, Ayah di Sumedang Justru Tewas Setelahnya
Namun dikatakannya kecemburuan dan ketidakiklasan dari tersangka bukan karena tidak mengizinkan mantan istrinya, Anik Harianti (33) menikah lagi.
Melainkan karena pria yang dinikahi mantan istrinya itu rupanya pernah bermasalah dengan tersangka.
Oleh karenanya, tersangka memiliki dendam tersendiri kepada korban.
Tersangka disebut sudah sempat diperingatkan untuk tidak mengganggu ataupun menikahi istrinya, namun rupanya keduanya tetap melangsungkan ke pernikahan.
Hal itu membuat tersangka memutuskan untuk membunuh suami baru mantan istrinya.
Pembunuhan dilakukan persis di samping istri dan anaknya di sebuah kamar rumah korban di Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, Sabtu (21/11/2020).
"Awal mulanya tersangka ini adalah suami dari istri yang mana sudah lama berpisah, dan kemudian menikah dengan korban," ujar AKBP Dony Alexander.
"Motif memang pelaku sangat dendam kepada korban, di mana korban sudah diingatkan jangan mengganggu istri dari tersangka," paparnya.
"Namun tetap saja diikuti rasa cinta dari korban, sehingga mereka sah sebagai suami istri," lanjut Dony.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Bone Dinilai Janggal, Keluarga Korban: Masa Begitu Tidak Coba Melerai
Kronologi Kejadian
Dony lantas menjelaskan kronologi kasus pembunuhan kejam tersebut.
Dijelaskan bahwa bermula saat tersangka Supriono merencanakan pembunuhan yang dilakukannya di rumah korban.
Saat itu Supriono bahkan sudah menyiapkan celurit yang nantinya ditetapkan sebagai barang bukti.
Tersangka masuk begitu saja ke dalam rumah dan langsung menuju kamar Anik dan Sugeng.
"Tersangka sudah menyiapkan waktu dan melihat korban ada di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah mantan istri dari tersangka," kata Dony.
"Tepat pukul 22.00, tersangka mengambil celurit, di mana celurit ini memang pernah dia simpan di rumah tersebut semasa dia masih suami-istri dengan istri korban," tutur Dony.
"Kemudian naik ke atas kamar, tepat di lantai dua, tempat kejadian perkara," lanjutnya.
Dony menyebutkan saat itu ada anggota keluarga lain yang sedang berada di dalam kamar.
Bahkan anak-anak korban menjadi saksi pembunuhan sadis tersebut.
Baca juga: Fakta Pria di Mojokerto Bunuh Suami Mantan Istrinya, Anak Korban jadi Saksi Pembacokan Sadis
"Pada saat itu juga korban lagi di kamar dengan beberapa keluarganya," papar Dony.
Mulanya sempat terjadi perselisihan adu mulut antara Supriono dengan Sugeng.
Setelah berselisih, Supriono mengayunkan celuritnya yang diarahkan ke korban.
"Terjadi cekcok adu mulut pada saat tersangka bertemu dengan korban. Pada saat itu memang kondisi lampu sudah mati," ungkap Dony.
Sejumlah luka tusuk ditemukan di tubuh korban, termasuk pendarahan hebat di bagian dada.
"Terjadi perkelahian, di mana tersangka membabi buta melakukan pembacokan kepala, hidung, dan tembus satu di paru yang mana terjadi pendarahan sebanyak 1,5 liter dan di jantung," papar Dony.
Lihat videonya mulai menit 1.55:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)