Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja 5 Kali Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan, Lakukan Aksi di Ruang Tamu

Seorang remaja berinisial TP (17) terancam hukuman penjara karena merudapaksa kekasihnya yang masih di bawah umur.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur - Seorang remaja berinisial TP (17) terancam hukuman penjara karena merudapaksa kekasihnya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisial TP (17) terancam hukuman penjara karena merudapaksa kekasihnya yang masih di bawah umur.

Bahkan akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan kini sudah melahirkan.

Warga Kecamatan Benjeng, Gresik, itu terancam hukuman penjara selama enam tahun setelah ditangkap pada Senin (23/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Bapelkes Batam Jadi Pedofilia, Perkosa 2 Bocah sambil Divideo, Polisi: Ada 450 Konten

Baca juga: Dikenal Baik di Kantor, Oknum Bapelkes Ternyata Pedofilia Medsos, Rekam 450 Konten Perkosa 2 Bocah

“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan."

"Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hal ini dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.

Lebih lanjut Silih mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuan dilakukan pada Senin (19/12/2018).

“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.

Persetubuhan dugaan asusila tersebut dilakukan anak berhadapan dengan hukum di rumah korban di ruang tamu.

“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu di saat orangtua tidak di rumah,” imbuhnya

Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih yang sedang pacaran.

Baca juga: Modus Ayah Perkosa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Ancam Tak akan Membiayai Hidup dan Terus Mengganggu

Baca juga: Fakta Baru Siswi SMP Diperkosa 11 Orang di Buleleng, Korban Dijebak Pacar: Lugu, Mudah Dipengaruhi

Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih di bawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya.

Sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum. (SURYA/Sugiyono).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tiduri Pacar 5 Kali hingga Hamil, Remaja 17 Tahun di Gresik Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
rudapaksaPemerkosaanGresikAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved