Terkini Daerah
Oknum Bapelkes Batam Jadi Pedofilia, Perkosa 2 Bocah sambil Divideo, Polisi: Ada 450 Konten
Seorang pegawai Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau berinisial RH (38) menjadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ponsel, laptop, dua buah cincin, tiga SIM Card telkomsel, empat buah flashdisk, dan satu buah memory card.
Baca juga: Ancam Korban Bakal Kerasukan Mbah Gimbal, Guru Silat Cabuli Muridnya: Ditakuti-takuti Kesurupan
Diduga Memiliki Jaringan
Berdasarkan pemeriksaan, Arie mengungkapkan dugaan pelaku pedofilia ini memiliki jaringan.
Selain itu, ada dugaan korban lebih dari yang diakui pelaku saat ini.
"Kita akan melakukan penyelidikan pengembangan kasus ini (pedofilia)," ungkap Arie, dikutip dari TribunBatam.id.
Ia mengaku pihaknya merasa prihatin dengan kejadian tersebut.
Arie memastikan kasus tersebut akan diungkap tuntas.
"Karena kasus pedofilia ini menjadi atensi Kapolda dan kita dimaksimalkan untuk mengungkap," tegas Arie.
Menurut dia, kasus semacam ini selayaknya kejahatan yang tersembunyi.
Baca juga: Fakta Petugas RPTRA Cabuli Bocah 14 Tahun, 20 Kali Lancarkan Aksi hingga Imingi Uang agar Tak Cerita
Maka dari itu kasus pelecehan anak di bawah umur ini menjadi perhatian khusus.
"Karena kejahatan ini merupakan kejahatan underground," terangnya.
Arie menambahkan, umumnya kasus yang menimpa anak-anak sulit diungkap karena korban cenderung sulit atau enggan mengadu apa yang terjadi pada dirinya.
Maka dari itu, pihaknya harus lebih aktif menyelidiki.
"Jadi jika korbannya anak-anak mereka enggak pernah mau ngadu, tertekan jadi yang pro aktif dunia IT," jelas Arie.
Akibat perbuatannya, RH terancam dijerat Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.