Habib Rizieq Shihab
Imbas Acara FPI dan Habib Rizieq: Lurah Petamburan Harus Isolasi, 4 Daerah Diduga Jadi Klaster Baru
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran memberikan pernyataan terkait penyebaran klaster Covid-19 baru seusai kerumunan yang ditimbulkan FPI.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Sore ini kami menindaklanjuti temuan dari Gugus Tugas yang mengumumkan hari Jumat kemarin, bahwa telah terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta," ungkapnya.
"Yaitu klaster akad nikah di Petamburan, klaster Tebet, klaster bandara, dan yang keempat klaster Megamendung (Bogor)," jelas Fadil.
Lihat videonya mulai dari awal:
FPI Mengaku Sudah Dapat Izin Acara
Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma'arif mengklaim organisasinya sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan acara.
Diketahui acara yang dipimpin Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq itu menuai sorotan karena dilangsungkan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), program pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Soal Habib Rizieq, Politisi PKS Anggap Rakyat Tak Boleh Caci Pemerintah: Berkata Baik atau Diam
Slamet mengklaim acara yang diselenggarakan FPI sudah mendapat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Pertama dari Dishub tentang penutupan jalan. Itu ada kalimat 'Mendukung kegiatan kita', bisa ditayangkan," kata Slamet Ma'arif.
Presenter Najwa Shihab kemudian menayangkan surat jawaban dari Dishub tentang izin penutupan jalan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan izin penutupan jalan memang kewenangan dari Dishub.
"Ada beda kewenangan. Kalau FPI minta datang kepada kami, pemprov tidak akan berkewenangan terkait jalan," jelas Riza Patria.
Ia memaparkan hal itu adalah kewenangan kepolisian.

Slamet Ma'arif lalu meminta surat berikutnya ditayangkan.