Breaking News:

Terkini Daerah

Bunuh Tetangganya karena Dipaksa Hubungan Badan, 3,5 Bulan Pelaku Pura-pura Bantu Keluarga Korban

Selain membunuh kakaknya, J sebelumnya telah menghabisi nyawa rekan sekaligus tetangganya berinisial S pada Agustus 2020.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Apa Kabar Indonesia Pagi
Pelaku pembunuhan seorang pedagang bakso di rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020) malam ternyata adalah adik korban berinial J. 

Jika memang pelaku tak bisa dijatuhi hukuman mati, ia hanya berharap agar J mendekam di penjara seumur hidup.

Ia khawatir jika J keluar dari penjara suatu saat bisa membahayakan orang lain.

"Penjara saja seumur hidup. Karena, kalau dia keluar, dia itu psikopat. Dia bisa bunuh keluarga," sambung Reni.

Sementara itu, J sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya.

Tak ada kata lain selain permohonan maaf yang bisa dilakukan J.

"Saya meminta maaf kepada keluarga korban. Selama ini saya sudah berbohong selama ini. Saya sudah menutupinya," kata J.

"Saya hanya bisa meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya," imbuhnya.

Motif Pembunuhan

J mengaku membunuh S karena dipaksa berhubungan intim.

"Karena memaksa saya dan teman saya untuk melayani dia berbuat hubungan intim."

"Kalau dipaksa baru kali itu. Kesel," kata J saat konferensi pers pada Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa Juana membunuh S pada Agustus 2020.

"Jadi kejadian ini berbeda, jadi pertama di Bogor, di daerah Gunung Pongkor sekitar Agustus tanggal 20," kata I Made.

Lalu sesampainya bertemu Juana, korban memaksa korban ke rumah kosong yang berada di sekitar sana.

"Di situ S datang ke bogor menemui tersangka Juana di sana mereke bertemu.

Halaman
123
Tags:
Kasus PembunuhankontrakanDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved