Cerita Selebriti
Tak Ada Masalah yang Ditutupi dari Gempi, Gisel: Berusaha Sejujur-jujurnya dengan Bahasa Anak-anak
Gisel telah menanamkan kepercayaan dan selalu menceritakan semua masalah yang dihadapinya kepada Gempi.
Editor: Claudia Noventa
Lihat videonya mulai menit ke 18.45:
Update Identifikasi Forensik Pelaku Video Syur Mirip Gisel
Polda Metro Jaya telah menyampaikan rilis terkini identifikasi forensik kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan penyidikan forensik wajah untuk mengetahui identitas pelaku (pemain) dalam video tersebut pada, Jumat (20/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, penyidikan forensik yang tengah dilakukan masih belum selesai dan keluar hasilnya.
Pihaknya memastikan akan menyelesaikan secepat mungkin dan segera rilis kembali.
"Kita masih menunggu hasil saksi ahli forensik, tunggu aja," ujar Yusri Yunus dikutip dari YouTube WartaHot.
Baca juga: Pakar Ekspresi Soroti Sikap Dingin Gisel di Kantor Polisi: Mungkin Memang Ada Sesuatu Disembunyikan
Yusri menyampaikan, penyidikan forensik bukanlah hal mudah untuk dilakuan.
Ia menyebut hasil forensik untuk mengetahui identitas pemain dalam video 19 detik itu tidak bisa dilakukan dalam satu hari.
"Ini kan tidak mudah, nanti kalau selesai pasti akan kami sampaikan, tapi kan belum selesai," kata Yusri.
"Dari pagi sudah kami laksanakan tapi kan ini nggak bisa dalam satu hari jadi."
"Ada dua saksi lagi yang saya katakan kemarin, sedang dilakukan pemeriksaan, mudah-mudahan hari ini juga selesai."
Seperti yang disampaikan sebelumnya, kini juga telah ada dua saksi lain yang sedang diperiksa.
Seperti diketahui sebelum pemeriksaan terhadap Gisel, telah ada dua pemilik akun penyebar yang sudah diringkus.
Tidak menutup kemungkinan, Gisel bisa dipanggil lagi setelah hasil forensik dari saksi ahli dan dua saksi lain telah keluar.
"Termasuk saudara GA juga menjadi saksi menyangkut dua akun yang masif," ujar Yusri.
"Nanti akan kita sampaikan, ini kan bertahap dulu."
"Saksi ahli ada tiga, saksi pelapor ada dua, tambah saudari G, tambah dua lagi," pungkasnya. (TribunWow.com/Rilo)