Habib Rizieq Shihab
Meski Yakini Anies Tak Bisa Dipidana, Politisi PDIP Ungkap Sanksi Terberat Mendagri: Pemberhentian
Gubernur DKI Jakarta sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan terhadap Anies Baswedan itu tidak terlepas dengan terjadi kerumunan massa dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (19/11/2020), Politisi PDIP, Junimart Girsang meyakini bahwa Anies Baswedan tidak bisa dipidanakan.

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot
Karena menurutnya mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Wilayah, yang bisa dipidana adalah semua orang yang melanggar protokol kesehatan.
Sedangkan dalam kasus ini, Junimart mengatakan bahwa Anies Baswedan sebagai pengawas, sehingga tidak ada peristiwa pidana.
"Kalau menyangkut Pak Anies yang dipanggil apakah bisa dipidana, saya terus terang mengatakan tidak bisa. Secara hukum saya bicara begitu," ujar Junimart.
"Karena yang bisa dipidana menurut Undang-undang tentang Kekarantina Wilayah Pasal 93 itu setiap orang yang melanggar. Saya tidak mengatakan siapa itu," jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengingatkan tidak lantas Anies Baswedan bisa selamat begitu saja.
Menurutnya, Anies tetap bisa mendapatkan sanksi atas terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.
Saksi tersebut dikatakan Junimart berasal dari pejabat di atasnya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya
Dijelaskannya bahwa saksi terberatnya adalah bisa sampai dilakukan pemberhentian.
Tentunya dengan catatan andai pelanggarannya begitu besar dan fatal.
"Tapi kalau kita berbicara Pak Gubernur, menurut saya beliau ini kalaupun Pak Mendagri sebagai atasannya secara kelembagaan itu hanya bisa menerapkan sanksi," ungkapnya.
"Sanksinya di pasal 78 ya yang paling konyol pasal tentang pemberhentian. Itu bisa," tutup Junimart.
Simak videonya mulai menit ke- 8.00