Breaking News:

Terkini Daerah

Persetubuhan Ayah dan Anak Terbongkar setelah Miliki Anak Usia 4 Tahun, padahal Korban Punya Suami

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengamankan J (43) seorang petani.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus incest seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu. 

Sedangkan tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Tersangka hanya diam saja ketika dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya tersebut, J dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Setubuhi Anak Kandung, Warga Kulon Progo Diamankan Polisi."

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
AyahAnakSuamiPersetubuhanKulon ProgoYogyakartaBantul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved