Breaking News:

Terkini Daerah

Persetubuhan Ayah dan Anak Terbongkar setelah Miliki Anak Usia 4 Tahun, padahal Korban Punya Suami

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengamankan J (43) seorang petani.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus incest seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu. 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo Yogyakarta mengamankan J (43) seorang petani.

J ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun berinisial KJS.

Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika TS (18) menggugat cerai suaminya berinisial AP (25) warga Bantul di Pengadilan Agama Wates.

Baca juga: Kronologi Ayah di Aceh Utara Tega Bakar Wajah Anak Balitanya yang Tunawicara, Alasannya Usir Nyamuk

Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani)

Berdasarkan keterangan TS dalam persidangan, diketahui ketika menikah dengan AP, TS telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.

Selain itu, diketahui pula bahwa TS hamil atas perbuatan ayah kandungnya.

Untuk menutupi perbuatan J, maka TS dijodohkan dengan AP.

Ketika itu AP dijanjikan akan diberikan satu unit sepeda motor dan sebuah rumah bila bersedia menikah dengan TS.

Pernikahan antara TS dan AP berlangsung pada 19 April 2016.

Selama empat tahun menikah, AP juga tidak diperbolehkan tersangka melakukan hubungan suami istri dengan TS.

Selain itu, janji yang diberikan oleh J kepada AP hanya memberikan satu unit sepeda motor, namun belum membangunkan rumah.

Baca juga: Merasa Hidupnya Tak Lama, Ruben Onsu Luangkan Waktu untuk Anak: Mengingatkan Dia Pernah Punya Ayah

"Kemudian TS menggugat cerai suaminya pada Februari 2020. Pada persidangan ketiga pada 11 Mei 2020, TS mengakui bila anaknya merupakan anak kandung ayahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020).

Oleh sebab itu, setelah dilakukan penyelidikan dan terdapat dugaan tindak pidana maka ditingkatkan ke penyidikan guna mengumpulkan barang bukti. 

Adapun barang bukti yang berhasil penyidik kumpulkan diantaranya keterangan saksi sebanyak 6 orang, 3 sampel bucal swab atas nama TS, J dan KJS (anak korban), surat risalah sidang pengadilan agama Wates pada 11 Mei 2020 gugat cerai TS melawan AP, hasil visum pada 12 September 2020 dan hasil DNA pada 20 September 2020 yang menyatakan KJS anak biologis dari TS dan J.

Baca juga: Pegangi Kemaluan 5 Bocah Laki-laki, Penjaga Warnet di Padang Mengaku Puas: Saya Suka Anak-anak

Sudarmawan mengatakan dengan adanya alat bukti tersebut telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

"Penyidik kami telah melakukan penyelidikan secara profesional dan memperoleh bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa J adalah pelakunya," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
AyahAnakSuamiPersetubuhanKulon ProgoYogyakartaBantul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved