Terkini Daerah
Modus Kakak Adik Tipu 92 Online Shop Raup Hampir Rp 1 M, Dilakukan Bergantian, Juga Menipu saat COD
Penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
Menurut Erdi, keduanya kerap melakukan penipuan online secara bergantian.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," ucap Erdi.
Baca juga: Viral Video Transaksi Jual Beli Mobil Avanza Dibayar Pakai Tanaman Hias
Baca juga: Viral Mahasiswi Dibaiat Aliran Sesat di Palopo: Saya Sanggup Berkorban Harta dan Diri
Penipuan saat COD
Tak hanya secara online, keduanya pun melakukan penipuan dengan modus memesan barang dengan pembayaran langsung saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).
Sebelum bertemu dengan penjual yang membawa barang yang dipesan, dua pelaku ini telah berkoordinasi sebelumnya melakukan penipuan dengan membawa kabur produk tersebut ketika mendapatkan barangnya.
Awalnya, salah satu pelaku memesan barang dan menjanjikan bertemu dengan penjual di suatu tempat secara acak.
Saat penjual sudah berada di tempat, salah satu pelaku lainnya kemudian menunggu di tempat alamat yang dituju dan mengaku sebagai adik atau teman pemesan barang.
TONTON JUGA:
Setelah mengambil paket, pelaku lalu pergi dan tidak kembali.
"Di sisi lain mereka berdua juga melakukan pencurian modus pesan barang secara COD," ucap Erdi.
Erdi menyebut bahwa kedua pelaku telah merugikan 92 pelaku usaha online dan offline yang terdata pihak kepolisian.
Korban merupakan pelaku usaha online, baik personal maupun perusahaan ternama yang ada di Kota Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Baca juga: Mobilnya yang Terparkir di Bawah Kanopi Viral, Komisioner KPU Minta Penjelasan dari Pengunggah Foto
Dalam sekali aksi, pelaku bisa memesan hingga 20 produk dan mengirim bukti pembayaran fiktif.
"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar"