Terkini Daerah
Modus Kakak Adik Tipu 92 Online Shop Raup Hampir Rp 1 M, Dilakukan Bergantian, Juga Menipu saat COD
Penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kakak beradik ini menipu hampir 100 online shop dengan cara memalsukan bukti transfer.
Adapun pelaku diketahui berinisial VI (33) dan VA (30), telah melakukan aksi penipuan sejak 2012.
Baca juga: Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan sejak 2012 hingga Kerugian Korban Hampir Rp 1 Miliar
Baca juga: Modus Perwira TNI Gadungan Tipu Ibu Pemilik Warung Ikan Bakar, Dekati Anak Gadisnya dan Pinjam Uang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak kepolisian.
Terakhir, pelaku VA melakukan serangkaian penipuan online pada 17 Mei 2020 dengan membeli suatu produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong dengan total harga Rp 5,4 juta.
VA menyertakan bukti transfer yang ternyata palsu atau fiktif.
Esoknya, pada 18 Mei 2020, VI memesan produk baju merek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Dia juga menyertakan bukti transfer fiktif.
Penipuan itu akhirnya terungkap setelah pelapor melakukan pengecekan kepada unit keuangan pusat dan admin pusat di perusahaannya.
Pelapor mendapat konfirmasi bahwa tiga transaksi yang totalnya Rp 24,7 juta tidak masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Baca juga: Akal Bulus Perwira TNI Gadungan Tipu Penjual Ikan Bakar, sempat Jalin Asmara dengan Anak Korban
Baca juga: Viral Video Bangun Rumah dari Nol di Atas Tanah Mertua, seusai Cekcok Terpaksa Angkat Kaki
Setelah pelapor mengonfirmasi ke nomor pelaku, ternyata nomor telepon pelapor telah diblokir oleh dua nomor WhatsApp pelaku.
Pelaku pun kerap mengganti nomor kontaknya setelah melakukan aksinya.
Mendapatkan laporan itu, Tim Subdit Cyber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua pelaku tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus kedua pelaku melakukan manipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Erdi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (17/11/2020).