Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop: Dilakukan sejak 2012 hingga Sebabkan Kerugian hampir Rp 1 M

Aksi penipuan terhadap 92 online shop dilakukan oleh kakak beradik di Jawa Barat, berinisial VI (33) dan VA (30).

Editor: Mohamad Yoenus
credy.co.id
Ilustrasi penipuan online - Aksi penipuan terhadap 92 online shop dilakukan oleh kakak beradik di Jawa Barat, berinisial VI (33) dan VA (30). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi penipuan terhadap 92 online shop dilakukan oleh kakak beradik di Jawa Barat, berinisial VI (33) dan VA (30).

Akibat aksi kakak beradik tersebut, kerugian yang diderita para korban mencapai hampir Rp 1 miliar.

Pasalnya, aksi penipuan tersebut dilakukan sudah cukup lama, yaitu sejak 2012.

Kini, keduanya telah dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Disebutkan, pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Baca juga: Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Hotel, Siswi SMA Demak Ternyata Pamit Pergi Sekolah

Baca juga: Diperiksa Polisi 9 Jam terkait Acara Rizieq Shihab, Anies Baswedan Ditanya 33 Hal: Beri Klarifikasi

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp. 700 juta lebih.
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp. 700 juta lebih. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Berikut Sejumlah Faktanya:

Dilakukan sejak 2012

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012.

Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.

Modus Bukti Tansfer Fiktif

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

Baca juga: Ditinggal Pacar Bunuh Diri, Wanita di Sulawesi Selatan Nekat Ikut Gantung Diri

Baca juga: Ayah di Aceh Ditangkap setelah Bakar Anaknya Usia 4 Tahun, Korban Merupakan Anak Berkebutuhan Khusus

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.

Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Kronologi Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Banyuasin, Tangan Terikat Rantai dan Beton

Baca juga: Bela Rizieq Shihab sampai Cekcok dengan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Cuma Imbau Minta Maaf

Diancam Hukuman 12 tahun Penjara

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerjasama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kakak BeradikPenipuanJawa BaratBandungMedanSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved