Terkini Daerah
Fakta Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop: Dilakukan sejak 2012 hingga Sebabkan Kerugian hampir Rp 1 M
Aksi penipuan terhadap 92 online shop dilakukan oleh kakak beradik di Jawa Barat, berinisial VI (33) dan VA (30).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Aksi penipuan terhadap 92 online shop dilakukan oleh kakak beradik di Jawa Barat, berinisial VI (33) dan VA (30).
Akibat aksi kakak beradik tersebut, kerugian yang diderita para korban mencapai hampir Rp 1 miliar.
Pasalnya, aksi penipuan tersebut dilakukan sudah cukup lama, yaitu sejak 2012.
Kini, keduanya telah dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Disebutkan, pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Baca juga: Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Hotel, Siswi SMA Demak Ternyata Pamit Pergi Sekolah
Baca juga: Diperiksa Polisi 9 Jam terkait Acara Rizieq Shihab, Anies Baswedan Ditanya 33 Hal: Beri Klarifikasi

Berikut Sejumlah Faktanya:
Dilakukan sejak 2012
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012.
Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Modus Bukti Tansfer Fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
Baca juga: Ditinggal Pacar Bunuh Diri, Wanita di Sulawesi Selatan Nekat Ikut Gantung Diri
Baca juga: Ayah di Aceh Ditangkap setelah Bakar Anaknya Usia 4 Tahun, Korban Merupakan Anak Berkebutuhan Khusus
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.