Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak, 4 Tahun Baru Terbongkar oleh Menantunya

Seorang petani berinisial J (43) ditangkap olehPolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang petani berinisial J (43) ditangkap olehPolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur itu ditangkap karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya.

Kejadian itu berlangsung saat sang anak masih remaja dulu.

Baca juga: Kronologi Ayah di Aceh Utara Tega Bakar Wajah Anak Balitanya yang Tunawicara, Alasannya Usir Nyamuk

Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus incest seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu.
Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus incest seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu. (KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Aparat telah mengamankan J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020). 

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Baca juga: Pegangi Kemaluan 5 Bocah Laki-laki, Penjaga Warnet di Padang Mengaku Puas: Saya Suka Anak-anak

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir. Kenyataan berkata lain.

Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP. Anak itu dinamai K.

AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
AyahAnakPersetubuhanmenantuKulon ProgoYogyakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved