Terkini Daerah
Ayah Hamili Anak Kandung hingga Lahirkan Seorang Anak, Diungkap Mantan Suami Korban di Sidang Cerai
Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap J (43) seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap J (43) seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.
Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.
AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Aparat telah mengamankan J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Fakta Petugas RPTRA Cabuli Bocah 14 Tahun, 20 Kali Lancarkan Aksi hingga Imingi Uang agar Tak Cerita
Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan. Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.
Kenyataan berkata lain.
Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.
Anak itu dinamai K.
AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.
“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.
Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.
Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Warnet Cabuli 5 Bocah Laki-laki: Masih Suka Perempuan, Tapi Pernah Jadi Korban