Breaking News:

Terkini Daerah

Petani Pengedar Uang Palsu hingga Rp 353,5 Juta di Kupang Diringkus Polisi, Rp 11 Juta Ada di Tangan

JB (55) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu - Petani Pengedar Uang Palsu hingga Rp 353,5 Juta di Kupang Diringkus Polisi, Rp 11 Juta Ada di Tangan 

TRIBUNWOW.COM - JB (55) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena nekat mencetak uang palsu sebanyak Rp 353.500.000.

"Pelaku ini ditangkap oleh anggota Polsek Kelapa Lima," ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Binti Tarung, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).

 

Satrya menuturkan, JB ditangkap di jembatan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Baca juga: Pria 49 Tahun Iming-imingi Uang Jajan seusai Cabuli Anak-anak, Ibu Korban yang Pergoki Syok

Setelah ditangkap dan diamankan, JB mengaku uang palsu senilai ratusan juta tersebut direncanakan dibawa ke negara tetangga Timor Leste.

"Diduga untuk diedarkan atau ditukar dengan dollar namun terlebih dahulu digagalkan polisi," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat menginformasikan, kalau di Kelurahan LLBK, Kota Kupang, seseorang membeli kain di toko namun uang yang diberikan ditolak kasir.

"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku sehari-hari sebagai petani," ungkap Satrya.

Pelaku, kata Satrya, mengaku menjual printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.

Setelah menjual printer, pelaku kemudian berpindah ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan membawa ribuan lembar uang yang telah dipalsukan.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pelajar SMA yang Dikubur di Kebun Karet Hanya Demi Harta: Korban Minta Tolong

"Setelah kurang lebih satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut. Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Baca juga: Berniat Cari Ikan, Nelayan Ketakutan Temukan Mayat Terikat Rantai Diberi Pemberat di Perairan Sungai

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku JP adalah uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp 353.500.000.

Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, senilai Rp 1 juta satu tas tenteng berwarna hitam, satu tas tenteng berwarna biru, satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp100.000.

Akibat perbuatannya itu, JB terancam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Petani Pengedar Uang Palsu Rp 353,5 Juta di Kupang

Sumber: Kompas.com
Tags:
Uang palsuKupangNusa Tenggara Timur (NTT)PetaniPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved