Breaking News:

Penanganan Covid

Pemerintah Jamin Perlindungan Keselamatan WNI dan WNA selama Pandemi Covid-19

Yasonna Laoly menegaskan komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan semua orang di Indonesia, baik WNI maupun WNA.

Editor: Claudia Noventa
sciencefocus.com
Ilustrasi Virus Corona - Pemerintah Jamin Perlindungan Keselamatan WNI dan WNA selama Pandemi Covid-19 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan semua orang di Indonesia, baik WNI maupun WNA, pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Yasonna saat menerima plakat penghargaan dari komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia serta dinominasikan sebagai penerima penghargaan Ka-Nang Bayan/Penghargaan Sahabat Negara oleh komunitas pebisnis Filipina di Indonesia (Phillipine Business Club Indonesia/PBCI).

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 14 November: Angka Positif Tambah 5.272, Total 463.007 Kasus

"Semoga kementerian yang saya pimpin bisa senantiasa membantu warga Filipina yang berada di Indonesia, terutama di situasi sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kita semua menyadari bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina menjadi lebih berarti selama pandemi ini. Indonesia dan Filipina punya hubungan sejarah serta kebudayaan yang dalam," kata Yasonna lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Kedua negara juga telah menjadi sekutu dekat sejak kemerdekaan Indonesia dan kita perlu memperkuat kerja sama di semua sektor. Mempertahankan kesehatan masyarakat serta keselamatan semua orang merupakan prioritas kami di masa pandemi ini, sementara penguatan perdagangan dan investasi antara kedua negara merupakan prioritas kami sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-pandemi" sambungnya.

Adapun penghargaan ini tak lepas dari sejumlah kebijakan Yasonna sebagai menkumham terkait WNA yang berada di Indonesia saat Covid-19 menghantam seluruh dunia.

Yasonna sebelumnya memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia dan beberapa kebijakan lain, sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona.

"Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua Menteri mengurus semua orang yang ada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, karena kami punya tanggung jawab atas keselamatan mereka semua.

Sebagai tindak lanjut, saya kemudian menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri terkait kebijakan Imigrasi yang memungkinkan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang terjebak di Indonesia selama pandemi," tutur Yasonna.

"Perpanjangan izin tinggal diberikan tanpa biaya, dibebaskan dari denda akibat melebihi batas izin tinggal, dan secara otomatis berlaku tanpa perlu mendaftar ke kantor imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah bekerja sama erat dengan PBCI untuk memfasilitasi perpanjangan visa bagi komunitas warga Filipina di Indonesia," tutur Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Duta Besar Filipina untuk Indonesia Leehiong T. Wee mengatakan penghargaan dan nominasi tersebut tak lepas dari tindakan serta kebijakan berbasis kemanusiaan yang dikeluarkan oleh Yasonna Laoly.

"Banyak warga Filipina di Indonesia yang merasakan tekanan luar biasa dalam kondisi serba tidak pasti akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Jumat 13 November: Angka Positif Tambah 5.444, Total 457.735 Kasus 

Tapi, berkat bantuan Bapak Yasonna Laoly serta Kementerian Hukum dan HAM RI, mereka bisa menghadapi keadaan ini dengan lebih tenang.

Terima kasih atas dukungan serta bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Menteri Yasonna kepada komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Presiden PBCI Antonio Capati menyebut nominasi atas Yasonna adalah bentuk balas budi atas nama warga Filipina.

Baca juga: Mengenal VDJ, Cara Mencegah Penularan Virus Corona selain Terapkan 3M

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Warga Negara Indonesia (WNI)Warga Negara Asing (WNA)protokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved