Breaking News:

Penanganan Covid

Doni Monardo Jelaskan soal Pemberian Masker ke Rizieq Shihab: Bukan Bagian dari Mendukung Acara

Doni Monardo mengatakan pemberian masker dan hand sanitizer bukan merupakan bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Terkiat acara Rizieq Shihab, Doni Monardo mengatakan pemberian masker dan hand sanitizer bukan merupakan bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan. 

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Baca juga: Kritik Kerumunan Rizieq Shihab, dr Tirta Nilai Pemprov DKI Setengah-setengah: Saya Butuh Keadilan

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker. Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.

Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI

Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Anies Baswedan Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Satgas Covid-19 Apresiasi

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. TribunWow.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Monardo: Pemberian Masker ke Satgas Petamburan Bukan untuk Mendukung Terselenggaranya Kegiatan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni MonardoCovid-19MaskerRizieq ShihabHabib Rizieq
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved