Breaking News:

Terkini Nasional

Dokter Tirta Kecewa pada Anies dan BNPB soal Acara Nikah Anak Habib Rizieq: Mereka Takut sama Massa

Di tengah pandemi Covid-19, Habib Rizieq Shihab dikabarkan mengundang 10 ribu orang. Begini kritikan keras dari dokter Tirta.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel YouTube Official iNews
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) baru saja melangsungkan pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/11/2020). Begini tanggapan Dokter Tirta 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja melangsungkan pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/11/2020).

Di tengah pandemi Covid-19, Habib Rizieq Shihab dikabarkan mengundang 10 ribu orang.

Dalam acara itu terlihat massa berkerumun memenuhi kawasan Petamburan terkait acara tersebut.

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua.
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Soal Rencana Reuni Akbar PA 212, Tunggu Keputusan Anies hingga Dianggap Momentumnya Tak Pantas

Menanggapi itu, Dokter Umum Relawan Covid-19, dokter Tirta Mandira Hudhi mengaku kecewa.

Ia menuntut keadilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemprov tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Di mana sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati dalam penerapan tersebut.

"Ya saya butuh keadilan saja sebagai relawan, ya kalau PSBB transisi sudah ada Pergubnya, kalau ada yang melanggar ya di sanksi."

"Jadi di sini itu ketegasan gini, dulu ada demo omnibus terus ketika demo omnibus ditakutkan jadi klaster Covid," kata dokter Tirta dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada Senin (16/11/2020).

Menurutnya ramainya acara pernikahan sekaligus penjemputan Rizieq di Bandara sebelumnya tidak sesuai dengan kampanye-kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selama ini.

"Terus habis itu orang ramai-ramai ngritik di kafe-kafe Jakarta lalu Bekasi, dan ada razia masker yang digembar-gemborkan Pak Anies."

"Cuma kita lihat ini yang kejadian bandara, kedua tentang nikahan, sedangkan kalau nikahan kita harus izin ke Pemprov DKI," kata dia.

Baca juga: Anies Baswedan Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Satgas Covid-19 Apresiasi

Tak hanya itu, dokter sekaligus Influencer ini juga kecewa dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Mereka dan Pemprov DKI dianggap takut dengan massa.

"Ini malah puluhan ribu, didukung BNPB ya udah tengah-tengah kan, mungkin BNPB sama Pemprov DKI takut ama massa, lebih takut ama massa dari pada perjuangan enggak ada relawan."

"Jadi mereka ngizinin seharusnya boleh ya boleh, tidak ya tidak," ungkap dokter Tirta.

Dengan tegas, dokter Tirta menyindir bahwa pihak-pihak berwenang justru takut dengan kerumunan massa.

"Mereka takut massa udah gitu aja, tegas aja, ngapain kita takut ngomong fifthy-fifthy," pungkasnya.

Lihat menit 4.32:

Doni Monardo Puji Anies soal Denda pada Rizieq

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, pasca acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.

"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua.
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 14 November: Angka Positif Tambah 5.272, Total 463.007 Kasus

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.

Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.

Baca juga: KPAI Menyayangkan Kehadiran Anak-anak dalam Menyambut Habib Rizieq: Terpapar Corona Kan Trennya Naik

Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI

Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Mengenal VDJ, Cara Mencegah Penularan Virus Corona selain Terapkan 3M

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Satgas Covid-19 Puji Gubernur Anies Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Tags:
Tirta MandiriAnies BaswedanBNPBHabib RizieqRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved