Breaking News:

Terkini Nasional

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum

Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Banpres Usaha Mikro (BPUM) hingga tahun depan.

Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga tahun depan. 

Sebab, kata Hanung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul;

- Serta bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Pendaftar Masih Cukup Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang hingga Tahun Depan

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM

Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM dilakukan oleh tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha yang memiliki rekening di BRI, terdapat cara untuk mengecek apakah menerima BLT UMKM atau tidak.

Berikut cara mengecek menerima BLT UMKM lewat BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di Sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Pencairan Dana BLT UMKM

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTBLT UMKMBantuan Langsung Tunai (BLT)Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)Syarat dapat BLT UMKMeform.bri.co.id/bpum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved