Breaking News:

Cerita Selebriti

Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Bakal Segera Masuk Penjara, Mulai Kapan?

Artis Vanessa Angel bakal segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat setelah tak mengajukan banding.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Artis Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan

Baik pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu.

Untuk itu, Vanessa akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat.

"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," jelas Eko Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Reaksi Bibi Ardiansyah saat Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara: Gue Bisa Apa, Sedih Banget

Eko menyatakan vonis hakim sudah berkekuatan hukum sehingga akan segera dijalankan.

"Segera ya, harusnya segera dijalankan," tambah Eko.

Adapun, Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis minggu lalu.

Sejak dijatuhi vonis, Vanessa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Namun, hingga waktu satu minggu tersebut lewat, kedua belah pihak tak mengajukan banding.

Ini berarti vonis telah diterima oleh kedua pihak.

Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Penjara 1,5 bulan

Meski dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga bulan, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan masa hukuman tersebut.

Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat, sejak 9 April 2020.

Eko menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Di mana, hingga hari sidang vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada tersangka dengan nama asli Vanessa Adzania tersebut.

Sebab keberatan, Vanessa mengajukan pledoi atau nota keberatan dan meminta untuk menjalankan hukuman masa percobaan saja.

Vanessa tersangkut kasus kepemilikan psikotropika, sebab kedapatan menyimpan 20 butir pil xanax.

Baca juga: Vanessa Angel Sempat Takut untuk Pegang Bayinya Sendiri: Lagi Nangis Gak Bisa Dieminnya Gimana

Polisi menemukan pil tersebut pada 16 Maret 2020 lalu ketika Vanessa digrebek di kediamannya.

Sebanyak 15 butir pil xanax ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa.

Sementara, lima butir lainnya ditemukan di dalam tas miliknya.

Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax telah menyalahi aturan.

Pada sidang pembacaan pledoi, Vanessa mengaku memiliki resep untuk mengonsumsi pil xanax tersebut.

Namun, terdapat kesalahan prosedur pembelian pil xanax. Di mana, resep yang seharusnya diserahkan kepada pihak apotek masih berada di tangan Vanessa.

Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada pihak apotek apabila obat telah ditebus.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.

Pernah dipenjara

Sebelumnya, Vanessa juga pernah mendekam di penjara karena kasus penyebaran konten asusila pada 2019.

Ia sebelumnya terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat diduga melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 lalu.

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Akan Segera Dipenjara Lagi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vanessa Angel Terjerat NarkobaVanessa AngelnarkobaArtis terjerat kasus narkobaPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved