Breaking News:

Cerita Selebriti

Terbukti Bersalah dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Dengan demikian, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Artis Vanessa Angel.
Artis Vanessa Angel. (Instagram @vanessaangelofficial)

Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim

Baca juga: Vanessa Angel Sempat Takut untuk Pegang Bayinya Sendiri: Lagi Nangis Gak Bisa Dieminnya Gimana

Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.

Adapun jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vanessa Angel Terjerat NarkobaVanessa AngelBibi Ardiansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved