Breaking News:

Terkini Daerah

Kirim Foto Syur untuk Tes Kealiman OB di Sekolahnya, Siswi SMA Justru Dipaksa Berhubungan Intim

Berniat menggoda tingkat keimanan OB di sekolahnya, seorang siswi SMA justru berakhir jadi korban rudapaksa karena diancam fotonya akan disebar.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMA di Bandarlampung mengirimkan video syur ke seorang Office Boy. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang dialami oleh WA (17) seorang siswi SMA di Bandar Lampung.

Berawal dari niat mengetes kealiman seorang office boy (OB), dirinya justru berakhir jadi korban rudapaksa.

Akibat aksinya tersebut, IS (34) dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/11/2020).

Suasana persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020). Office Boy Takuti Gadis ABG di Bandar Lampung Pakai Foto Lalu Paksa Hubungan Suami Istri.
Suasana persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020). Office Boy Takuti Gadis ABG di Bandar Lampung Pakai Foto Lalu Paksa Hubungan Suami Istri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Baca juga: Istrinya Viral di Video Syur Selingkuh dengan Dokter, sang Suami Sebut Rumah Tangganya Kini Hancur

Dikutip dari Tribunbandarlampung.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan terdakwa IS bersalah.

"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," sebut Eka Aftarini.

Korban dan pelaku ternyata berada dalam satu lingkungan sekolah yang sama, dimana IS bekerja sebagai OB dan WA merupakan seorang pelajar.

Penasihat hukum terdakwa IS, Ahmad Kurniadi menyayangkan tuntutan JPU yang ia anggap berat.

"Bagi kami delapan tahun berat, karena dari hasil visum, luka pada organ vital korban memang sudah ada sejak lama," terang pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Rabu (11/11/2020).

Ahmad lalu menunjukkan sejumlah fakta terkait tindakan yang dilakukan oleh korban.

"Alasan mau ngetes, apakah terdakwa ini alim atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan kliennya juga telah menyesali sudah merudapaksa korban.

"Tapi di situ terdakwa mencoba untuk mengajak hubungan terlarang itu," ucap Ahmad.

"Klien kami sudah mengakui dan juga meminta keringanan langsung, melakukan pembelaan secara lisan setelah persidangan tadi," ujar Ahmad.

Ahmad juga meminta majelis hakim melihat kondisi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarga.

"Atas tuntutan hari ini (Rabu) kami meminta majelis untuk memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya dan melihat fakta-fakta persidangan," tandas Ahmad.

Baca juga: Rekam Jejak Dokter di Jember yang Viral Gegara Video Syur, Sudah Tiduri 2 Bidan Bersuami

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Foto SyurSiswi SMABerhubungan BadanBandar Lampungrudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved