Breaking News:

Terkini Nasional

Rizieq Shihab Ajukan Syarat untuk Pemerintah agar Mau Rekonsiliasi: Kita Siap Hidup Tanpa Kegaduhan

Habib Rizieq ungkapkan syarat bagi pemerintah agar pihaknya mau rekonsilisiasi. Apa saja?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube FRONT TV
Habib Rizieq Shihab di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Habib Rizieq ungkapkan syarat bagi pemerintah agar pihaknya mau rekonsilisiasi. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkapkan syarat agar pihaknya bisa berdamai dengan pemerintah.

Hal itu diketahui melalui kanal YouTube Front TV yang tayang pada Rabu (12/11/2020).

Habib Rizieq Shihab mengklaim bahwa sebenarnya sudah pernah mengajak rekonsiliasi dengan pemerintah sejak 2017.

Habib Rizieq Shihab di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Habib Rizieq menitipkan pesannya kepada pejabat di Indonesia.
Habib Rizieq Shihab di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Habib Rizieq menitipkan pesannya kepada pejabat di Indonesia. (YouTube FRONT TV)

Baca juga: Rizieq Shihab Buka Kemungkinan Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Minta Jangan Asal Main Kriminalisasi

Ia menyebut pihaknya sebenarnya ingin berdiskusi dengan pemerintah sejak Pilkada DKI Jakarta terjadi.

"Bicara soal pintu dialog ini sudah pernah saya sampaikan pada saat kita melaksanakan Tabligh Akbar di Masjid Istiqlal sebelum Pilkada DKI setelah aksi 212."

"Di bulan Januari kita bikin aksi lagi 12.1, yakni 12 Januari, yaitu kami gelar tabligh akbar di masjid Istiqlal, sudah kita tawarkan," jelas Rizieq.

Namun menurut Rizieq, pemerintah tidak mau berdiskusi dengannya.

Padahal ia akan menyampaikan segala pendapat dan argumentasinya jika diminta.

"Kalau pemerintah mau duduk dengan para habait, para ulama kami siap 24 jam, kapan di mana silahkan, tentukan waktunya, tentukan tempatnya, kami datang."

"Mau tahu pendapat kami, kami sampaikan, apa yang Anda inginkan dari argumentasi kami, kami sampaikan sudah kita buka dari tahun 2017, tapi jawaban yang kita terima bukan dialog dibuka, bukan rekonsiliasi dilaksanakan, justru yang kita dapatkan kriminalisasi ulama," ungkapnya.

Sehingga syarat yang diajukan oleh Rizieq agar mau damai dengan pemerintah adalah bebaskan sejumlah tokoh.

Ia ingin agar orang-orang yang berbeda pendapat seperti dirinya tak begitu saja mudah dipolisikan.

"Kita siap dialog kapan saja tapi stop dulu kriminalisai para ulamanya, kriminalisasi para aktivisnya, tunjukkan dulu niat baik."

"Kita siap dialog, kita siap damai, kita siap hidup tanpa kegaduhan, tapi bebaskan dulu para ulama kita, para bebaskan dulu para habait kita, kita bebaskan dulu aktivis kita," kata tokoh yang baru saja pulang dari Arab Saudi ini.

Baca juga: Sebut Kasusnya Diancam Dibuka Lagi, Habib Rizieq Tuntut Para Tokoh Ini Diproses: Gimana Mau Dialog

Lihat menit 9.30:

Rizieq Terlibat 8 Kasus Hukum

Rizieq diketahui sudah tiga tahun lebih tinggal di Arab Saudi sejak 2017.

Kala itu, Rizieq dilaporkan atas sejumlah kasus.

Tercatat Rizieq Shihab terlibat delapan kasus.

Di antaranya yakni kasus Rizieq dengan Aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Rizieq dituduh melakukan chat mesum dengan Firza.

Dalam kasus ini Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, statusnya kini adalah SP3 atau penyidikan sudah dihentikan pada 2018.

Lalu kedua Rizieq terlibat dalam kasus pelecehan pancasila.

Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq masih memiliki sejumlah kasus yang saat ini statusnya masih mengambang atau belum ditutup.

Kasus itu ialah laporan dugaan pelecehan agama oleh pria 55 tahun tersebut.

Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, serta Student Peace Institute.

Laporan tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok Kopda Asyari, TNI yang Dihukum seusai Teriakan Viralnya: Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab

Kemudian ada kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial terkait uang Indonesia berlogo palu arit.

Seperti dengan kasus Firza Husein, kasus ini berstatus SP3.

Soal kasus-kasus yang dihentikan maupun yang berhenti menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, polisi masih mendata apa saja kasus itu.

Polisi memeriksa kembali bagaimana proses penyidikan kasus yang menjerat Rizieq.

Meski demikian, Awi belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Pasalnya kasus yang menjerat Rizieq kini masih akan didiskusikan.

"Kalau status perkaranya HRS kita masih koordinasikan ya."

"Bagaimana hasilnya kami tunggu dari penyidik," jelas Awi.

Lihat menit 1.40:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Rizieq ShihabHabib RizieqPemerintahRekonsiliasiFront Pembela Islam (FPI)Kriminalisasi Ulama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved