Breaking News:

Terkini Daerah

Kunjungi Ayah setelah Bertahun-tahun Terpisah, Gadis di Tegal Justru Diperkosa, Pelaku Lama Menduda

Seorang ayah di Tegal tega mencabuli anak kandungnya yang masih gadis.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020). 

"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. (Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kunjungi Ayah yang Hidup Terpisah, Gadis 16 Tahun Ini Malah Disetubuhi Sang Ayah"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanPemerkosaanTegalPerceraianPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved