Terkini Daerah
Kunjungi Ayah setelah Bertahun-tahun Terpisah, Gadis di Tegal Justru Diperkosa, Pelaku Lama Menduda
Seorang ayah di Tegal tega mencabuli anak kandungnya yang masih gadis.
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020).
"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. (Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kunjungi Ayah yang Hidup Terpisah, Gadis 16 Tahun Ini Malah Disetubuhi Sang Ayah"