Terkini Daerah
Sosok Pengusaha yang Tebang 83 Pohon di Median Jalan karena Papan Reklamenya Tertutup, Sewa 4 Orang
Seorang pengusaha nekat menebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya di Pekanbaru.
Editor: Lailatun Niqmah
"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP."
"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," pungkas Nandang.
Baca juga: Fakta Baru Siswi SMK Dirudapaksa Bergiliran di Gedung Sekolah, Keempat Pelaku Akhirnya Ditangkap
Alasan Pelaku
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, kepolisian dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang tersangka.
Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu, karena papan reklamenya tertutupi pohon yang sudah tinggi.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku berinisial JW, MA, RP dan RA.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan bersama-sama.
Ia menjelaskan, penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Arry. (Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru"