Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Pengusaha yang Tebang 83 Pohon di Median Jalan karena Papan Reklamenya Tertutup, Sewa 4 Orang

Seorang pengusaha nekat menebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya di Pekanbaru.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/IDON
Inilah otak pelaku penebangan pohon median jalan berinisial TFG alias Tomi (46) seusai ditangkap Polsek Bukitraya di Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Bukitraya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, tersangka berinisial TFG alias Tomi (46), berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat (6/11/2020)."

"Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Puluhan pohon jenis Glodokan Tiang dan Tabebuya yang ditebang empat orang tersangka di median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, karena dianggap menutup usaha papan reklame, Jumat (23/10/2020).
Puluhan pohon jenis Glodokan Tiang dan Tabebuya yang ditebang empat orang tersangka di median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, karena dianggap menutup usaha papan reklame, Jumat (23/10/2020). (KOMPAS.COM/IDON)

Baca juga: Sebut Kepulangan Rizieq Shihab Tak Perlu Dibesar-besarkan, Polistisi PDIP Ungkap Kekhawatiran

Upah 4 Pelaku Tebang Pohon Median Jalan

Tersangka TFG alias Tomi, sambung dia, adalah orang yang memerintahkan empat tersangka untuk menebang pohon median jalan dan diberi upah Rp 2,5 juta.

Empat tersangka telah ditangkap sebelumnya, yakni JW, MA, RP dan RA.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," lanjutnya.

Tebang 83 Pohon

Jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya.

Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PengusahaPenebangan PohonPekanbaru
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved