Terikini Daerah
Pengakuan Tersangka Predator Kasus Sodomi pada 11 Anak di Bandar Lampung: Gunakan Istilah 'Monster'
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengungkapkan kasus sodomi terhadap anak-anak yang terjadi di Bandar Lampung.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengungkapkan kasus sodomi terhadap anak-anak yang terjadi di Bandar Lampung.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/11/2020), IS (45) menjadi tersangka setelah menyodomi anak-anak laki-laki yang dikabarnya terdapat 11 korban.
Sedangkan lima di antaranya sudah memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Pria di Lampung Sodomi 11 Bocah Laki-laki, Pelaku Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Bos yang Masih di Bawah Umur: Orang Lain Salah, Saya yang Dimarahi
Resky Maulana mengatakan, pelaku mempunyai modus tersendiri untuk mengelabui para korbannya.
Menurutnya, modus dari pelaku adalah dengan cara menjanjikan akan membelikan tekwan (makanan khas Palembang).
"Modusnya korban diiming-imingi akan dibelikan tekwan," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).
Dalam setiap kali akan melakukan aksinya tersebut, IS lebih dulu mengajak korban menonton film porno di ponsel milik tersangka.
Menurut pengakuan dari pelaku, hal itu dilakukan untuk memberikan rangsangan kepada korbannya.
Dari 11 orang yang dikabarkan menjadi korban dari IS, dikatakan Resky Maulauna baru lima orang yang sudah melaporkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap para korban, dipastikan korban mengalami luka akibat 'benda tumpul' milik pelaku.
"Baru lima orang korban yang terklarifikasi, karena itu kami harapkan agar korban-korban yang lain segera melapor," kata Resky.
"Antara tersangka dan korban ini satu lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Tiri Justru Ikut Memaksa dan Memegangi Tangan Korban
Sementara itu menurut penjelasan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi), 11 korban keganasan dari IS berusia 11 hingga 12 tahun.
Ia menambahkan, mereka semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Sebelas korban di antaranya adalah berinisial A, RP, J, R, CA, RN, PA, R, JO, SU dan R.
"Korban semua adalah anak laki-laki usia sekitar 11 sampai 12 tahun," kata Andi.
Aksi cepat yang dilakukan oleh Polresta Bandar lampung dalam menangkap pelaku predator kasus sodomi itu mendapat apresiasi dari Ketua Divisi Hukum Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Fitra Arliansyah.
"Kami apresiasi, satu hari setelah kami mendampingi korban melapor, pelaku sudah ditangkap," kata Fitria.
Meski begitu, akibat dari perbuatan IS, para korban mengalami trauma.
Bahkan dikatakan Fitra, ada satu korban yang mengalami trauma parah.
Pengakuan Tersangka: Gunakan Istilah 'Monster'
Tersangka IS mempunyai trik atau cara tersendiri setiap melakukan pencabulan dan sodomi.
Ia mengaku menggunakan penyebutan istilah 'monster' yang ditujukkan kepada alat kelamin masing-masing korban.
Pelaku selalu mengatakan kata monster tersebut ketika memegang alat kelamin korban.
Baca juga: Terancam Dikebiri, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Dua Anaknya Berusia 4 dan 7 Tahun
"Ini monster, ini monster, saya bilang begitu ke korban," kata IS di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).
IS mengakui, memanfaatkan film porno yang disimpan di ponsel miliknya untuk dipertontonkan kepada korban.
"Saat korban sudah di dalam, saya kasih lihat film porno," ungkapnya.
Atas tindakannya itu, IS dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
IS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Modus Pelaku Sodomi 11 Anak, Belikan Tekwan hingga Nonton Bareng Film Porno' dan 'Predator Sodomi di Lampung Gunakan Istilah Ini kepada Korbannya'