Breaking News:

Terkini Daerah

Terancam Dikebiri, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Dua Anaknya Berusia 4 dan 7 Tahun

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan HS (35), seorang ayah di Cisoka, sebagai tersangka.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan HS (35), seorang ayah di Cisoka, sebagai tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan HS (35), seorang ayah di Cisoka, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

HS dengan tega melakukan perbuatan bejatnya, yakni memperkosa kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Jumat (6/11/2020), HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kepergok Mesum dengan Pacar, Gadis Ini Malah Dibawa ke Hotel, Diperkosa dan Diperas

Baca juga: Curiga Lampu Mati, Anak Pergoki Ibunya Hubungan Badan dengan Pria Lain, Langsung Berteriak ke Warga

Tak hanya itu, Ade Ary menambahkan pelaku kemungkinan juga akan diberikan hukuman kebiri.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, HS.

"Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia," jelas Ade dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2020).

Menurut Kombes Ade Ary, HS dilaporkan oleh warga sekitar yang mengetahui perbuatan tak pantas tersebut.

Pelaku atau ayah korban mengaku tak kuat mengendalikan nafsu birahinya.

kondisi tersebut dipengaruhi karena HS sudah tidak tidur satu ranjang bersama istrinya sehingga tidak bisa terpuaskan nafsunya.

Istrinya rupanya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sudah lama tidak pulang.

HS akhirnya dibutakan hatinya dengan memaksa kedua putrinya yang masih berusia empat tahun dan tujuh tahun untuk melayani nafsunya.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade Ary, dalam keterangan resminya, kamis (5/11/2020).

Baca juga: Sedang Berbuat Mesum dengan Pacar, Gadis di Majalengka Dipergoki Pedagang, Kemudian Malah Diperkosa

Baca juga: Gadis Penjual Kerupuk Dicabuli 4 Pria Dewasa Sebanyak 14 Kali, Ngaku Juga Sempat Ditawar-tawarkan

Dalam setiap menjalankan aksinya, HS selalu memberikan ancaman kepada kedua anaknya, tidak segan untuk melakukan kekerasan.

Dirinya juga mengancam kepada dua putrinya untuk tidak menceritakan apapun kepada siapapun.

Menurut pengakuan tersangka, HS mengatakan hanya melakukannya satu kali terhadap masing-masing anaknya.

Halaman
12
Tags:
AyahTangerangPerkosaAnak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved