Breaking News:

Viral Medsos

Penyebar Video Syur Mirip Artis di Medsos Bisa Terancam Pidana, Dapat Dipenjara Maksimal 12 Tahun

Kominfo mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Tribun-Video.com
Ilustrasi Video mesum. Kominfo mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi. 

TRIBUNWOW.COM - Media sosial di Tanah Air sedang heboh dengan video syur yang menampilkan orang dengan wajah mirip sejumlah artis Indonesia.

Nama Gisella Anastasia (Gisel), Jessica Iskandar ( Jedar), dan Anya Geraldine sontak menjadi trending topic di Twitter bersamaan dengan munculnya sejumlah video berkonten pornografi itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun bergerak cepat menelusuri dan mencabut video-video tersebut dari peredaran di internet.

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Anya, Chef Arnold Beri Ancaman ke Penyebar: Jangan Macem-macem sama Temen Gue

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyampaikan, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.

"Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos (media sosial) untuk melakukan take down atas konten tersebut. Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram," kata Dedy, Minggu (8/11/2020).

Dedy juga mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Baca juga: Kemarahan Anya Geraldine saat Dituding Warganet Jadi Pelaku Video Mesum: Gak Bener Deh Kelakuan Lo

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Dirinya Menyusul Gisel dan Jedar, Anya Geraldine: Pengin Dilaporin Polisi?

Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ancaman Pidana bagi Penyebar Video Syur Mirip Artis di Medsos"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Video SyurVideo mesumKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Gisella AnastasiaJessica IskandarAnya Geraldine
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved