Breaking News:

Terkini Nasional

Akankah Maybank Ganti Rugi Uang Rp 22 Miliar Milik Winda Earl, Hotman Paris: Masa Bayar Begitu Saja?

Uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl menyita perhatian publik.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (Instagram @evos.earl) dan (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris menjawab alasan dirinya mau menjadi pengacara membela pihak Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah milik Atlet E-sport Winda Earl. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus hilangnya uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl cukup menyita perhatian publik.

Winda Earl diketahui membawa kasus ini ke meja hijau untuk menuntut PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).

Maybank Indonesia lantas menyewa pengacara, Hotman Paris Hutapea terkait kasus ini.

Kasus hilangnya uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl cukup menyita perhatian publik pada awal November 2020.
Kasus hilangnya uang sebesar Rp 20 miliar milik nasabah Maybank sekaligus atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl cukup menyita perhatian publik pada awal November 2020. (Instagram @evos.earl)

Baca juga: Kronologi Kasus Winda Earl Kehilangan Rp 20 Miliar di Maybank hingga Berhadapan dengan Hotman Paris

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (9/11/2020), Hotman Paris lantas menjawab bagaimana soal nasib uang Winda Earl.

Terkait akan diganti oleh pihak Maybank Indonesia atau tidak, itu tergantung dari hasil penyelidikan.

Hasil penyelidikan yang kini tengah dilakukan polisi untuk memperjelas pihak mana saja yang terlibat.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kalau kamu yang terlibat, masa saya (yang harus) mengembalikan. Kalau benar, ya Maybank bayar. Kalau tidak, masa bayar begitu saja," kata Hotman dalam konferensi virtual yang diakses melalui Youtube Kompas TV Live, Senin (9/11/2020).

Namun, Hotman merasa ada yang janggal dalam kasus hilangnya uang Winda.

Palsanya, pihak Winda tak kunjung melaporkan meski buku tabungan dan ATM belum dipegang.

Sedangkan buku tabungan dan ATM kini dibawa oleh pihak Kepala Cabang yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial A.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan bahwa A rupanya sempat mengirim pembayaran bunga dari rekening pribadi Kepala Cabang ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi sebesar Rp 576 juta.

Lalu ada uang Rp 6 miliar dari rekening Winda sempat dibelikan polis di prudential.

Namun, Hotman menyebut bahwa uang itu dikirim oleh A dengan menggunakan rekening Winda.

"Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, yang transfer (bukan Winda), tapi si A senilai Rp 6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda," tutur Hotman.

Baca juga: Jadi Pengacara Maybank soal Tabungan Rp20 Miliar Winda Earl, Hotman Paris: Tak se-Simple yang Diduga

Meski demikian, Hotman menyebutkan bahwa hal itu bukan berarti orang-orang terkait melakukan tindak pidana.

Ia hanya meminta agar penyidik memerika semua pihak yang terlibat.

Lalu, Hotman juga menjelaskan bahwa pihak Maybank juga tidak bisa serta merta begitu saja membayar Winda.

Pasalnya, kasus yang menimpa Winda maupun pihak bank sendiri cukup rumit.

"Kita tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait. Tapi sangat lalai jika direksi (manajemen Maybank) bayar begitu saja kalau tidak jelas ini (pelakunya)."

"Bisa-bisa direksinya dipecat oleh kantor pusat karena (pembayaran) tidak bisa dipertanggungjawabkan," lanjut pengacara 61 tahun ini.

Kronologi Kasus

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (9/11/2020), kejadian ini bermula dari laporan kehilangan Winda Earl dan ibunya, Flolleta Lizzy Wiguna.

Uangnya sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia hilang.

Laporan kehilangan itu sudah terdaftar di polisi dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Terkait kasus ini Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi laporan Winda, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyebut pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Siapapun yang terbukti bersalah harus berani bertanggung jawab.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Pihaknya menjelaskan dirinya sudaj melakukan investigasi terkait masalah ini.

Ia menegaskan, Maybank kini juga bertindak sebagai pelapora dan bukan hanya nasabah Winda.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal."

"Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.

Selain itu pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga kini OJK berencana melakukan evaluasi pada sistem pengawasan internal PT Maybank Indonesi.

"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.

Baca juga: Hotman Paris Ragukan Pakar Telematika soal Kasus Video Syur Mirip Gisel: Nanti Jadi Ikut Kepengin

Kata Polisi

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan bahwa kerugian yang dialami korban lebih dari 20 miliar, yakni Rp 22.879.000.000.

Polisi ini tengah melacak aset tersangka A.

Aset itu yang sudah diidentifikasi itu lantas segera disita.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Mungkinkah Maybank Bakal Ganti Uang Rp 22 Miliar Winda Earl? Ini Jawaban Hotman Paris, Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank dan Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Maybank di Kasus Raibnya Duit Rp 20 Miliar

Tags:
MaybankWinda EarlHotman ParisPembobolan dana nasabahYouTube
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved