Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Wanita Pemberi Perintah Penembakan Polisi di Medan, Kerap Disapa Bunda

Pihak kepolisian mengungkap fakta baru kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian mengungkap fakta baru kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad, yang sempat menggegerkan warga pada 27 Oktober 2020 lalu.

Dua orang terkait kasus ini telah ditangkap, sedangkan sejumlah orang lainnya masih dalam buruan aparat.

Satu di antara pelaku, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.

Ia merupakan orang yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan foto para tersangka yang masih DPO saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan foto para tersangka yang masih DPO saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

 

Baca juga: Dijebak Kenalannya di Facebook, Gadis 14 Tahun Diancam Dibunuh Jika Menolak Layani Nafsu 5 Pria

Diperintah Seorang Wanita

Terungkap juga ada wanita bernama Nina Wati atau yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, memberi perintah pada tersangka Kamiso untuk menembak polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Baca juga: Kronologi Polisi Ditembak Orang di Medan, Pelaku Rampas Senjata dan Tembak Perut Korban Dua Kali

Adapun isi pesan itu adalah:

“Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
PolisiPenembakanMedanSumatera UtaraWanita
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved