Breaking News:

Terkini Nasional

Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Minggu Pertama November 2020

Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

Thinkstock
ilustrasi uang. Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Jadwal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Gelombang 2 akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Target penyaluran pada pekan pertama bulan November, kemungkinan besar subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu (7/11/2020) mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Kemnaker via Tribunnews.com)

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Rekening Tahap 2 Mulai November, Begini Pernyataan Kemenaker

Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.647.121 penerima (95,04 persen).

Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 2 Segera Cair, Begini Cek Cara Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTBantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiIda FauziyahBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved