UU Cipta Kerja
Telah Ditandatangani Jokowi, Lihat Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman di Link Berikut
Setelah melalui berbagai revisi, UU Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan bisa diakses ke publik.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Setelah melalui berbagai revisi, UU Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan bisa diakses ke publik.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Baca juga: 6 Poin Perubahan soal Dampak Lingkungan di UU Cipta Kerja, Dinilai Kehilangan Banyak Kesaktiannya
Baca juga: Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia, Simak Perubahannya
Baca juga: Joko Widodo Resmi Tandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja, Resmi Berlaku Mulai 2 November 2020
Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.
Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam.
Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Berikut ini tautan untuk mengunduh UU Cipta kerja atau yang memiliki nama resmi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan 1.187 halaman final dalam versi PDF ( UU Cipta Kerja 1.187 halaman):
Link Download UU Cipta Kerja (download UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Atau
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Bisa Diunduh di Sini"