Breaking News:

UU Cipta Kerja

6 Poin Perubahan soal Dampak Lingkungan di UU Cipta Kerja, Dinilai Kehilangan Banyak "Kesaktiannya"

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Di Mata Najwa, BEM UNY Tak Terima Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Disebut Ditunggangi: Kita Patungan

6. Pembatalan berdasar putusan pengadilan dihapus

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan mengenai pembatalan izin lingkungan oleh pengadilan.

Semula, ketentuan itu diatur melalui Pasal 38 UU Lingkungan Hidup yang menyebut, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

Diberitakan, Undang-Undang Cipta Kerja resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.

Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.

Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, Kompas.com mendapatkan draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 6 Poin Perubahan Terkait Amdal di UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawJoko WidodoDPR RIJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved