Terkini Daerah
Ayah Kerap Intip Anaknya Mandi Lewat Lubang di Dekat Kamar, Berujung Kasus Rudapaksa
Seorang ayah berinisial CA (62) tega memperkosa anak kandungnya dan kerap diintip saat mandi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial CA (62) tega memperkosa anak kandungnya.
Ayah bejat itu kemudian ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020), ternyata menjalankan aksi biadab saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Demikian diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Masinton Sebut Negara Tak Boleh Represif, Refly Harun dan Haris Azhar Kompak: Normatif Prakteknya?

Menurut Kasat Reskrim, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya sebut saja namanya Kembang (16), itu bermula saat korban masuk ke kamar korban.
Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi. Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA. Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya," ujar AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti.
Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.
Baca juga: Kirim Pesan WA Terakhir, Josep Maria Bartomeu Malah Dicuekin Pemain Barcelona termasuk Lionel Messi
Biadabnya, sebelum disetubuhi, pelaku mengkat tangan korban dengan menggunakan jilbab milik Kembang.
Setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan yang jjuga didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi.
Korban Kembang pada saat disekap itu pun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.
Lalu peristiwa inses (hubungan sedarah) dalam kondisi terancam itu pun terungkap karena diceritakan korban ke temannya.
Kasus ini makin terkuak lantaran korban juga melaporkan hal itu ke abang kandungnya yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Saat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polis, tersangka pun melarikan diri ke Abdya. Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).
"Pengejaran pelaku CA dibantu oleh personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.
"Intinya, kasus pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," papar Ryan.
"Dari keterangan ahli, korban mengalami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et repertum," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Istri tak di Rumah, Korban Diancam & Tangannya Diikat dengan Jilbab."