Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Ardi Bunuh Azwar Terungkap, Pelaku Punya Dendam, Tuduh Korban Main Belakang dengan Istrinya

Nurhadi alias Ardi (30), pelaku pembunuh Azwar diketahui telah merencanakan kejahatannya sejak jauh hari.

Editor: Mohamad Yoenus
Serambinews.com/Rahmad Wiguna
Nurhadi saat diamankan di Polres Aceh Tamiang, Selada (29/10/2020). Secara khusus dia membeli pisau untuk membunuh korban. 

TRIBUNWOW.COM - Nurhadi alias Ardi (30), pelaku pembunuh Azwar diketahui telah merencanakan kejahatannya sejak jauh hari.

Bahkan sebelum melakukan aksinya, tersangka secara khusus membeli sebilah pisau yang dipersiapkannya untuk menyerang korban.

“Pisau ini dibeli memang untuk menyerang korban, ke mana-mana selalu dibawanya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto, Kamis (29/10/2020).

Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Aceh Tamiang. Polisi menyebut pembunuhan ini sudah direncanakan tersangka.
Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Aceh Tamiang. Polisi menyebut pembunuhan ini sudah direncanakan tersangka. (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Indikasi pisau ini untuk tindakan agresif diperkuat dengan jenisnya yang bukan tergolong pisau dapur.

“Bukan pisau dapur, jadi memang ada desain khusus,” lanjut Agus.

Sejauh ini polisi mencari keberadaan pisau itu. Menurut pengakuan tersangka, pisau itu dibuangnya di areal perkebunan sawit secara sembarang saat melarikan diri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Palembang, Polisi Duga Pelaku Bunuh Korban karena Dendam

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban karena dicurigainya telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

Bahkan dalam sebuah informasi yang diterimanya, hubungan itu telah berlanjut ke ranjang, walau dibantah habis-habisan oleh istri tersangka.

Dendam kesumat ini mencapai puncaknya ketika tersangka berpapasan dengan korban di Muka Sungaikuruk, Seruway, Selasa (27/10/2020) sore.

Tersangka yang sedang membonceng istri dan anaknya yang masih berusia satu tahun langsung menghampiri korban dan menyerang korban secara membabi-buta hingga mengalami luka tusukan 22 liang.

Atas kejahatannya ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara

Nurhadi alias Ardi (30), tersangka pembunuh Azwar (29) yang sempat buron ditangkap polisi di rumahnya, Dusun Purwodadi, Sungaikuruk II, Seruway, Aceh Tamiang.

Penangkapan ini pada Rabu (28/10/2020) malam.

Pelaku disergap saat baru kembali ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Ditemukan di TPA Punggur Batam, Tangan Terikat dan Berlumur Darah

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan malam itu juga dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang.

Halaman
1234
Tags:
PembunuhanIstriAcehKakak Beradik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved