Terkini Daerah
Mengaku Tak Dijatah Istri, sang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Pesan di Ponsel Korban
Warga Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, MT (34) terbukti melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
Mendengar pengakuan itu, ibu korban merasa syok dan akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Jadi ibu korban membaca chat pelaku di ponsel anaknya, yang isinya “dah lama ayah tak megang punye adek”," ungkap Brata.
"Membaca pesan itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tebing,” lanjutnya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar sudah lama diberikan jatah oleh istrinya.
Faktor itulah yang diakui pelaku melecut niatan jeleknya terhadap sang anak tiri.
Bahkan pelaku mengatakan melakukan tindakan tak terpuji itu karena ada rasa cinta dan sayang.
“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brata.
Baca juga: Curiga Dengar Suara Rintihan Anak Kecil, Warga Pergoki Siswi SD Dirudapaksa Ayah Kandungnya
Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat itu, pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian saat berada di rumahnya, tepatnya ketika berada di dalam kamar.
“Pelaku kami amankan di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar," katanya.
"Saat ini pelaku sudah berada di sel Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jimbuhnya.
MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Terungkap dari "Chat" di Ponsel' dan 'Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat'