Terkini Daerah
Curiga Dengar Suara Rintihan Anak Kecil, Warga Pergoki Siswi SD Dirudapaksa Ayah Kandungnya
Mengaku cemburu melihat istrinya berkirim pesan dengan pria lain, seorang ayah di OKU Sumsel melampiaskannya dengan cara merudapaksa putrinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini, seorang ayah berinisial HS (27) sudah empat kali memaksa anaknya yang masih berusia sembilan tahun untuk melakukan hubungan suami istri.
Aksi rudapaksa tersebut diketahui terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kasus terbongkar ketika pada suatu saat, korban merintih dan menangis saat tengah dirudapaksa oleh ayahnya sendiri.

Baca juga: Lihat Istri Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Lampiaskan Rasa Cemburu
Dikutip dari SRIPOKU.com, Selasa (27/10/2020), korban diketahui masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).
Ketika korban merintih dan menangis, tetangga yang bertempat tinggal di sekitar pelaku kebetulan mendengar.
Mendengar suara yang tidak lazim itu, tetangga berinisiatif mengintip ke dalam rumah pelaku lewat bilik rumah.
Kecurigaan itu ternyata betul terjadi, tetangga pelaku sempat melihat HS merudapaksa korban yang masih di bawah umur itu.
Warga lalu merekam kejadian tersebut untuk kemudian dijadikan barang bukti.
Emosi melihat kelakuan bejat pelaku, warga langsung mendatangi pelaku, mendobrak pintu rumah pelaku, dan menghajar HS.
Sang anak sendiri mengaku sempat diancam oleh pelaku.
Ibu korban sekaligus istri pelaku yang tidak menyangka akan kelakuan bejat suaminya, langsung melaporkan HS kepada kepala desa sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Ketika ditanyai oleh awak media saat berada di Polres OKU Selatan, pelaku mengaku sadar penuh ketika merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengkonfirmasi bahwa pelaku memang melakukan aksinya karena rasa cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).
Di sisi lain, Hamkah, paman korban yang merupakan keluarga dari pihak ibu korban meminta supaya HS dihukum mati.