Terkini Nasional
Cara agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditolak, Kemenkop UKM Ungkap Penyebab Data Tidak Valid
Simak cara melakukan pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Baca juga: Pelaku Usaha Tetap Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta meski Tak Punya Rekening, Berikut Ini Caranya
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM (BPUM):
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga