Breaking News:

Terkini Daerah

Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terungkap, Bermula dari Ibu yang Tak Sengaja Baca Pesan WA

Hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya terungkap.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya terungkap. 

TRIBUNWOW.COM - Hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya terungkap.

Pria berinisial MT itu bahkan harus berurusan dengan polisi karena hubungan gelapnya dengan sang anak sambung.

Tak hanya itu, Pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu karena Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Rudapaksa 2 Anak Kandung di Bawah Umur

Baca juga: Kok Bisa Mahasiswa Ini Rudapaksa Tunangan Sendiri? Ini Kronologinya, Berawal dari Pamit Ajak Jalan

Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi - Hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya terungkap. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Baca juga: Ayah Merudapaksa Anak Kandungnya karena Cemburu pada Istri yang Kirim Pesan ke Lelaki Lain

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Baca juga: Mahasiswi Dirudapaksa Tunangan di Rumah Kosong, Korban Digendong Masuk, Sempat Jatuh lalu Pingsan

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap

Sumber: Tribun Batam
Tags:
AyahAnak TiriHubunganKepulauan RiauKarimun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved