Breaking News:

Terkini Daerah

Kok Bisa Mahasiswa Ini Rudapaksa Tunangan Sendiri? Ini Kronologinya, Berawal dari Pamit Ajak Jalan

MWA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.

SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi, HANDOUT
Tersangka MW, diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. 

TRIBUNWOW.COM - MWA (21 tahun) mahasiswa di Musirawas, tega merudapaksa tunangannya sendiri.

Atas perbuatan itu, MWA warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.

Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban.

Baca juga: Tak Bangga Jadi Mantan Pacar, Salsa Ungkit Konflik Lutfi Agizal dan Dinar Candy: Masalahnya Banyak

Ia mengatakan hendak mengajak tunangannya itu pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020, sekitar pukul 15.30 wib.

Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.

Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.

Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya memperkosa korban.

Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Baca juga: Putri Iis Dahlia Bongkar Alasan Tunjukkan Ekspresi Tak Suka pada Denise, Ramzi: Belajar sama Emaknya

Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.

Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.

Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
rudapaksaMusirawasSumatera SelatanMahasiswaTunangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved