Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta dan Pengakuan Siswi SMP Pilih Nikah Dini karena Tak Sanggup Belajar Online

Ingin memiliki kehidupan lebih baik, siswsi SMP berinisial EB (15) memutuskan menikah dini dengan remaja berusia 17 tahun.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Istimewa
Pasangan remaja menikah di usia muda, EB (15) dan UD (17). Keduanya telah melangsungkan pernikahan 10 Oktober 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Ingin memiliki kehidupan lebih baik, siswsi SMP berinisial EB (15) memutuskan menikah dini dengan remaja berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lantaran masih di bawah umur, pernikahan keduanya tidak dilaporkan ke KUA setempat karena khawatir ditolak atau dilarang.

Baca juga: Siswi SMP di Lombok Pilih Menikah Dini, Tak Sanggup Ikut Sekolah Daring karena Miskin

Pernikahan sejoli siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020 dan acara resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.

EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan yang ingin mengonfirmasi pernikahan diri yang dialaminya.

Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD yang tengah bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Mempelai Pria Didenda Rp 2,5  juta

Konsekuensi pernikahan itu, sang suami yang masih 17 tahun berinisial UD harus membayar denda ke pihak sekolah.

Denda sebesar Rp 2,5 juta itu harus diberikan lantaran UD nekat menikahi siswi SMP yang masih bersekolah.

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah.

Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Hanan.

Baca juga: Tunggui Mayat Korban Berjam-jam, Kiswanto Ngaku Menyesal Bunuh Selingkuhannya yang Tak Mau Diputus

 

Sedangkan, Kepala SMP Batukliang Utara H Majidin membenarkan perihal denda tersebut.

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.

Denda itu dibayar oleh pihak lelaki yang menikahi siswa yang masih sekolah di tempat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Siswi SMPNikah MudaLombokNusa Tenggara Barat (NTB)Kantor Urusan Agama (KUA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved